KEGIATAN MPLS T.P 2018/2019 DI SMK YADIKA JAMBI
Dahulu, pengenalan sekolah dinamankan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, sejak 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat saat itu, Anies Baswedan, mengganti istilah MOS dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tentunya banyak perbedaan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Namun, apa saja perbedaan MPLS dengan MOS?
Pelaksanaan MPLS Dikordinasikan oleh Guru
Masa pengenalan sekolah kerap tidak lepas dari perploncoan yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelas yang baru masuk. Terkadang, kekerasan dari senior ke junior sering terjadi saat pelaksanaannya. Maka dari itu, untuk menghindari kekerasan tersebut pemerintah membuat sistem masa orientasi yang baru yakni MPLS.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, pelaksanaan MPLS tidak lagi dilaksanakan oleh siswa atau kakak kelas, melainkan dilakukan oleh para guru.
Selain itu, Kepala Sekolah akan bertanggung jawab selama pelaksanaan MPLS tersebut. Sebelum pelaksanaan MPLS, para guru juga memberikan informasi terkait rangkaian MPLS kepada orang tua. Dengan begitu, orang tua akan mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan saat masa MPLS.
Meskipun begitu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pelaksanaan MPLS dapat dibantu oleh siswa yang merupakan pengurus OSIS dan paling banyak hanya 2 siswa per kelas.
Kegiatan Pengenalan Sekolah Bersifat Edukatif
Pada saat MPLS, kegiatan yang dilakukan harus bersifat edukatif. Hal ini sangat berbeda dengan sistem MOS yang kerap terdapat kegiatan yang bersifat kekerasan atau bahkan bersifat memalukan.
Dalam peraturan yang ada, kegiatan-kegiatan yang wajib dalam pelaksanaan MPLS yakni kegiatan pengenalan visi, misi, program kegiatan, tata tertib sekolah, pengenalan fasilitas sekolah, pengenalan etika, dan lain-lain yang berkaitan dengan edukasi.
Dilarang Membawa Atribut Tertentu
Dahulu, saat MOS, siswa kerap diwajibkan membawa atribut-atribut yang merepotkan. Nah, dalam MPLS ini, siswa dilarang untuk membawa atribut-atribut tertentu. Dengan begitu, tidak merepotkan orang tua untuk mencari atribut tersebut. Atribut yang dilarang tersebut diantaranya:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
4. Alas kaki yang tidak wajar
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Itulah gambaran mengenai sistem masa pengenalan lingkungan sekolah yang terkini. Dengan adanya masa orientasi tersebut diharapkan tidak terjadi kekerasan antar kakak kelas dengan adik kelas yang baru masuk. Dengan begitu, anak Anda bisa belajar tenang tanpa menghadapi ancaman dari kakak kelas.
BUKA PUASA BERSAMA MAJELIS GURU 2026
Kegiatan Kokurikuler SMK Yadika Jambi
Olimpiade Mikrotik 2025
Belajar Jaringan Wireless & WiFi Dasar Untuk Pemula